Friday, April 8, 2011

Pembajakan di Indonesia Sulit Diatasi

Selama 10 tahun terakhir industri musik di Indonesia dibuat tidak berdaya, bahkan di ambang kehancuran, gara-gara pembajakan cakram optik dalam bentuk CD, VCD, DVD, dan MP3. Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia memperkirakan, hanya sekitar 10 persen cakram optik legal, sedangkan sisanya barang ilegal atau bajakan.

"Pembajakan sulit diatasi, antara lain juga karena masih banyak produsen di bidang industri musik yang bersifat ambivalen," kata Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (Gaperindo) Togar M Sianipar, dalam diskusi "Peranan Gaperindo sebagai Pionir dalam Era Musik Industri Rekaman Digital". "Tidak sedikit produsen yang teriak-teriak antipembajakan, tetapi ternyata juga membajak," ujarnya.

Direktur Utama PT Naga Swarasakti, yang juga pendiri dan Sekretaris Jenderal Lembaga Koordinasi Gerakan Anti-Pembajakan, Rahayu Kertawiguna, mengatakan, industri musik untuk sementara terselamatkan dengan adanya fasilitas ring back tone (RBT) atau nada sambung pribadi (NSP) lagu dari perusahaan telekomunikasi. "RBT menjadi malaikat penolong bagi industri musik yang ada di ambang kehancuran," kata Rahayu.

Menurut Direktur Utama PT Excelcomindo Pratama Hasnul Suhaimi, bagi operator, penjualan RBT sangat menguntungkan. Sebagai gambaran (khusus untuk Excelcomindo), sejak tahun 2006 penjualan RBT meningkat dari sekitar Rp 15 miliar menjadi sekitar Rp 120 miliar pada tahun 2008. "Targetnya, pada tahun 2009 akan ada 7,4 juta dari 24 juta pelanggan yang mengunduh RBT," ujarnya.

0 comments:

Post a Comment